TiTIS-TubanKab adalah Tim Tanggap Insiden Siber yang Menangani Setiap Insiden Keamanan Siber yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
TiTIS-TubanKab terbentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 188.45/95/KPTS/414.012/2023 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Tuban
1.1. Visi
TiTIS-TubanKab terbentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 188.45/95/KPTS/414.012/2023 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Tuban
1.1. Visi
Terwujudnya ketahanan siber yang handal dan terpercaya guna mendukung peningkatan layanan publik berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Tuban.
1.2. Misi
Misi dari TiTIS-TubanKab, yaitu :
- Menjadi pusat pelaporan dalam penanganan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
- Membangun ruang koordinasi dalam penanganan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
- Membangun kapasitas Sumber Daya penanggulangan dan pemulihan insiden siber di Pemerintah Kabupaten Tuban
Konstituen TiTIS-TubanKab meliputi :
Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
TiTIS-TubanKab memiliki kewenangan secara administratif dengan konstituennya untuk melakukan Respon Tanggap insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah kabupaten Tuban atas permintaan dari konstituennya.